“Pelaku juga mengaku rencananya sepeda motor curian tersebut hendak digunakannya sendiri sebagai alat transportasi,” ujarnya menceritakan pengakuan AZ.
Sementara terkait handphone android yang tertinggal di bawah jok sepeda motor hilang diperkirakan terjatuh saat melintas di sekitaran Bundaran Liang Anggang.
Sedangkan uang Rp 250 ribu di dalam dompet cokelat, masih menurut pengakuan AZ digunakan untuk membeli bahan bakar minyak dan keperluan sehari-hari.
Atas perbuatannya, AZ kembali digiring ke Polsek Liang Anggang dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian (curanmor).
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com










