BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin membekuk seorang pemuda berinisial MT (34) Alias Bahan warga Jalan Kinibalu, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kalimantan Selatan.
“Polisi menangkap MT karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat hampir 100 Gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Rabu(23/3/2022) malam.
# Baca Juga :BNNK Tanahlaut Lacak Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pengedar Sabu Asal Tanahbumbu
# Baca Juga :Tangkapan Besar, BNNK Kalteng Sita 3 Ons Sabu dalam Mobil Fortuner, Mau Transaksi di Depan Hotel Della Sampit
# Baca Juga :Kepergok Membuang Nakoba Jenis Sabu, Dua Warga Amuntai Diamankan Polres HSU
# Baca Juga :Kepergok Bawa Sabu, Aldo Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Paketan Disimpan dalam Kotak Rokok
Pihaknya, kata Kompol Mars Suryo Kartiko, mengamankan pelaku bersama barang bukti 2 paket sabu dengan berat bersih netto 99,06 gram yang disimpan dalam bungkus mie instan.
Kasat menjelaskan, bahwa pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini.
MT diamankan anggotanya, di kawasan jalan Pangeran Hidayatullah tepatnya di depan gerbang SMPN Kelurahan Benua Anyar, Banjarmasin Timur, Jumat (18/3/2021) petang.
“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Pria itu pun kini terancam hukuman seperti pada pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







