BNNK Tanahlaut Lacak Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pengedar Sabu Asal Tanahbumbu

Lebih lanjut ia menyebutkan dua tersangka yang diamankan yakni AMT (36), warga Sekapuk, Kecamatan Satui (Tanbu) dan IRL (39) wakar PT PPM di Kecamatan Satui.

Keduanya merupakan pengedar sabu.

Pelaku ditangkap di Jalan A Yani RT 05 RW 02 Desa Kintapkecil, Kecamatan Kintap (Tala) pada 12 Maret 2022 lalu pukul 23.30 Wita.

Saat itu kedua pelaku hendak mengantar pesanan ke wilayah Kintap.

Penangkapan berlangsung dramatis karena sempat terjadi kejar-kejaran dengan Tim Kalong Macal BNNK Tala.

Mobil pelaku berhasil dihentikan ketika petugas bergerak cepat dan menghadang di depan

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 5,08 gram terbungkus tisu di samping bawah kanan tempat duduk pelaku.

Barang haram itu pun diakui oleh pelaku sebagai yang bersangkutan.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan yakni uang tunai sebesar 11.425.000 yang ditengarai hasil penjualan sabu.

Lalu, tiga unit handphone, satu buah rekening bank, dan satu unit mobil merk Honda Brio warna merah yang ditumpangi pelaku.

“Tersangka kami titipkan ke Polres Tala karena di sana ada rumah tahanan. Kantor kami belum ada ruang tahanan,” tandas Katamsi.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com