Pansus II DPRD Gerak Cepat Bahas Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bergerak cepat menggodok Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel ke Bank Kalsel dengan cara menggelar rapat bersama mitra kerja dari pihak eksekutif pada Rabu, (23/3/2022) siang.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II, Imam Suprastowo ini dihadiri oleh pihak Bank Kalsel, Biro Hukum, Biro Ekonomi dan Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalsel di ruang rapat Komisi II DPRD Kalsel.

BACA JUGA : Apresiasi Kinerja Bank Kalsel, Fraksi DPRD Kalsel Minta Pansus Raperda Sosialisasikan ke Kabupaten Kota

BACA JUGA: Pemprov Ajukan Raperda Penambahan Penyertaan Modal Bank Kalsel, Muhidin : Agar Tak Jadi BPR

Imam dalam pengantar rapatnya berharap agar produk hukum yang notabene adalah raperda usulan dari Pemprov Kalsel ini dapat digarap dengan baik sehingga akhirnya dapat memenuhi modal inti minimum sebesar Rp 3 Triliun pada tahun 2024.

“Karenanya, saya berharap para mitra kerja dari Pemprov Kalsel dapat menjalin koordinasi dengan komunikasi yang baik bersama pihak Pansus II DPRD Provinsi Kalsel agar dalam penyusunan raperda ini hasilnya sesuai dengan yang diharapkan,” harap wakil rakyat fraksi partai PDI Perjuangan ini.

Ke depan, tambah Imam, dalam memperdalam kajian mengenai raperda yang digodok, pansus II DPRD Provinsi Kalsel akan mengagendakan study komparasi ke Bank Kalteng dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dengan harapan dapat memperkaya isi dari produk hukum tersebut.

News Feed