Penyelundupan 1,196 Ton Sabu Senilainya Rp 1,43 Triliun di Pangandaran Digagalkan, Kapolri: Terdapat 66 Karung

KALIMANTANLIVE.COM – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Derah Jawa Barat atau Polda Jabar menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,196 ton digagalkan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sabu lebih dari 1 ton tersebut bila dikonversikan ke nilai rupiah mencapai triliunan.

# Baca Juga :Berupaya Kelabui Polisi, Pengedar Asal Banjarmasin Ini Simpan Sabu dalam Bungkus Mie Instan

# Baca Juga :BNNK Tanahlaut Lacak Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pengedar Sabu Asal Tanahbumbu

# Baca Juga :Tangkapan Besar, BNNK Kalteng Sita 3 Ons Sabu dalam Mobil Fortuner, Mau Transaksi di Depan Hotel Della Sampit

# Baca Juga :Kepergok Membuang Nakoba Jenis Sabu, Dua Warga Amuntai Diamankan Polres HSU

“Kemudian terkait dengan nilai barbuk, ini apabila dirupiahkan, asumsi satu gram sabu Rp 1,2 juta, maka nilai transaksi apabila ini berhasil diedarkan, kurang lebih Rp 1,43 triliun,” ujarnya Kamis (24/3/2022).

Terdapat 66 karung sabu yang berhasil diamankan polisi.

“Dari pengungkapan tersebut didapatkan barbuk (barang bukti) 66 karung berisi 1,196 ton sabu,” ucapnya dalam jumpa pers di Pusat Pendidikan Intelijen, Kabupaten Bandung, Jabar.

Listyo menuturkan, pengungkapan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar ini menjadi yang terbesar pada pertengahan tahun 2022.

“Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun,” tuturnya.

Lima pelaku terancam hukuman mati

Terkait kasus ini, polisi menangkap lima pelaku, yakni HM (41), HH (39), AH (38), MH (20), dan AH (27).

Para tersangka, terang Listyo, terancam hukuman maksimal pidana mati.