ATURAN Langkap Perjalanan Mudik Lebaran 2022 untuk Pengguna Mobil Pribadi dan Umum

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah menyatakan akan mengizinkan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan pelonggaran itu diambil menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Namun ada Syarat dan aturan perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 yang berlaku bagi penumpang kendaraan umum maupun mobil pribadi.

# Baca Juga :Syarat Lengkap Kalau Mau Mudik Lebaran 2022, Jokowi: Bagi yang Ingin Mudik Lebaran Silakan

# Baca Juga :BREAKING NEWS Jokowi Pastikan Ramadhan dan Lebaran 2022, Bisa Tarawih Berjemaah di Masjid dan Mudik

# Baca Juga :ATURAN Lengkap PPKM Level 3 se Indonesia Selama Nataru: Larang Mudik hingga Wajib Skrining PeduliLindungi

# Baca Juga :Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3, Satgas Sebut Tak Ada Larangan Mudik saat Natal dan Tahun Baru

Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan. Akan tetapi, Presiden menyatakan ada persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para calon pemudik saat Lebaran.

Syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 itu adalah para calon pemudik harus sudah mendapatkan dosis pertama dan kedua ditambah vaksin booster. “Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lantas menyampaikan sejumlah aturan bagi para calon pemudik tahun ini yang menggunakan moda transportasi massal dan kendaraan pribadi. Menurut Budi, pemerintah tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi. Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, Budi menyatakan, pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik.

Namun, syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 yang diberlakukan akan lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster. “Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen,” kata Menkes dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).