Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti sabu sabu yang ditemukan, diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kini terancam hukuman seperti pada pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kompol Mars Suryo.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







