BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – MFR (25) ditangkap Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara, gara-gara aksinya mencuri ponsel terekam CCTV.
Polsek Banjarbaru Utara tidak sendiri dalam membekuk MFR tapi dibantu Team Macan Polda Kalsel.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai sopir itu, kata Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara AKP Yuli Tetro, telah melakukan pencurian di salah satu warung di Jalan Lanan, Kemuning, Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Senin (14/03/2022).
# Baca Juga :Pencurian dan Pembobolan Rumah di Palangkaraya Diciduk, Polisi Ungkap Peran Masing-masing Pelaku
# Baca Juga :Dugaan Pencurian Buah Sawit Libatkan Mantan Anggota DPRD, Kapolres Tanahlaut Sebut Tersangka Lain
# Baca Juga :Diduga Melakukan Pencurian Tandah Buah Segar Disertai Ancaman, Mantan Wakil Rakyat Tala Diamankan
# Baca Juga :Pria Nekat Kabur dari Polsek Tarakan dengan Tangan Diborgol, Lakukan Pencurian Kompresor & Sepada Motor
“MFR mencuri satu unit handphone Vivo P15 warna glamour red yang tertinggal di box kendaraan,” kata dia, Jumat (25/03/2022).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, pelaku memang pencuri spesialis di box depan motor dan banyak korbannya khususnya ibu-ibu yang melapor sering meletakkan handphone di box depan motor.
Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Banjarbaru Utara.
Setelah ditindaklanjuti Unit Opsnal Polsek Banjarbaru Utara diketahui pelaku MFR tengah berada di dekat Indomaret SPBU Trikora Guntung Manggis.
“Dan langsunglah dilakukan penangkapan dan interogasi terhadap pelaku. Dan pelaku pun membenarkan yang mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone dan barang bukti tersebut ditemukan di tangan pelaku bersama barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku ternyata tidak hanya sekali melakukan pencurian.
Pelaku juga melakukan pencurian di TKP Toko Pecah Belah Farida 2 di Jalan Kemuning, Banjarbaru, kemudian di TKP Toko Hanan Kosmetik di Jalan Barjad Amaco, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Banjarbaru dan TKP di Jalan Palam dekat Indomaret Bundaran Palam, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Atas aksinya tersebut, MFR dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara dan dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







