Satpol PP Tala Kembali Razia Warung Malam dan Pulangkan Pramusaji di Bawah Umur

PELAIHARI, kalimantalive.com – Masih juga belum jera, para pemilik warung malam di Tanahlaut mempekerjakan anak di bawah umur.

Satpol PP dan Damkar Tala melancarkan razia penyakit masyarakat (pekat) di warung malam dan mendapati dua pramusaji di bawah umur yang baru sehari bekerja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tala H Muhammad Kusri menegaskan pihaknya akan terus menindak para pelaku pekat.

Termasuk terus memantau keberadaan warung-warung malam.

Terkini pada Rabu malam kemarin pihaknya juga kembali bergerak ke lapangan.

Razia pekat yang langsung dipimpinnya tersebut menyisir kawasan Jalan A Yani di wilayah Kecamatan Tambangulang.

Hasilnya, pihaknya mendapati dua orang pekerja atau pramusaji belia atau di bawah umur.

Kedua remaja putri itu langsung diamankan dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.

Kedua pramusaji belia itu didata dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi melakoni aktivitas itu.

Selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibina.

BACA JUGA: Ayah dan Anak Kompak Jualan Narkoba di Banjarmasin, Polisi Temukan Setengah Ons Lebih Sabu

BACA JUGA: Atas Kemauan Sendiri, Kakek Warga Sei Mesa Datangi Gerai Vaksin Polresta Banjarmasin Bersama Sepeda Tuanya

“Anak di bawah umur tidak boleh dipekerjakan. Sebaliknya, mesti mendapatkan hak sebagai anak untuk belajar. Belum saatnya menjadi pekerja, apalagi sebagai penjaga warung,” sebut Kusri.

Pejabat eselon II di Tala ini mengatakan langkah yang dilakukan pihaknya guna mencegah terjadinya tindakan pelecehan dan tindakan yang dapat merugikan anak tersebut.

“Pihak pemilik warungnya juga kami panggil dan bikin pernyataan untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur,” tandas Kusri.

Dua pramusaji belia tersebut, paparnya, satu orang berasal dari Kota Banjarbaru dan baru sehari bekerja di warung di Tambangulang tersebut.

“Satunya lagi dari Kecamatan Kurau dan masih keluarganya. Usianya sama-sama masih 16 tahun,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan pada giat tersebut pihaknya juga mendapati tiga orang sedang meminum minuman beralkohol oplosan (gaduk).

Ketiga orang itu disanksi fisik yakni push up.

Editor: M Khaitami
Sumber: Banjarmasinpost.co.id