RANTAU, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara terlibat narkoba, tiga lelaki di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan diamankan personel Polsek Tapin Utara dipimpin Kapolsek, Iptu Sugiyono.
Ketiganya diduga menggunakan dan menyalurkan narkoba jenis sabu ke konsumennya.
Ketiga tersangka yang diketahui berinisial MR (28), AM (31) dan AB (31) diamankan di tiga tempat dan waktu yang berbeda di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
# Baca Juga :Ayah dan Anak Kompak Jualan Narkoba di Banjarmasin, Polisi Temukan Setengah Ons Lebih Sabu
# Baca Juga :Penyelundupan 1,196 Ton Sabu Senilainya Rp 1,43 Triliun di Pangandaran Digagalkan, Kapolri: Terdapat 66 Karung
# Baca Juga :Berupaya Kelabui Polisi, Pengedar Asal Banjarmasin Ini Simpan Sabu dalam Bungkus Mie Instan
# Baca Juga :BNNK Tanahlaut Lacak Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pengedar Sabu Asal Tanahbumbu
Kapolsek Tapin Utara Iptu Sugiyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut di wilayah Kecamatan Tapin Utara.
“Benar, ada penangkapan tiga tersangka. Untuk tersangka MR (28) diamankan sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan SPG, Kelurahan Rangda Malingkung tepatnya di dalam garasi,” jelasnya, Sabtu (26/3/2022).
Iptu Sugiyono menambahkan tersangka AM (31) diamankan di Jalan Gubernur H. Aberani Sulaiman, Kelurahan Rantau Kiwa, tepatnya di dalam rumah sekitar pukul 21.00 WITA.
“Sedangkan tersangka AB (31) diamankan di Jalan Pahlawan, Desa Banua Halat Kiri, di dalam rumah sekitar pukul 20.00 WITA,” jelasnya.
Sugiyono mengatakan ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 Ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapin Utara untuk proses selanjutnya,” jelasnya.
Ia mengatakan kronologis penangkapan ketiga tersangka tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat dan kini sudah diamankan.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







