NUNUKAN, KALIMANTANLIVE.COM – Aksi kejar-kejaran speedboat dan kapal penumpang terjadi di perairan Nunukan, Kalimantan Utara jadi sorotan publik.
Sejumlah speedboat dengan muatan penumpang dan barang melaju ke arah sebuah kapal penumpang milik perusahaan swasta yang sudah bertolak dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Dari pantauan lebih dari 10 speedboat dari dermaga Tunon Taka Nunukan membawa penumpang yang alasannya ketinggalan kapal.
# Baca Juga :Kasus Kapolres Nunukan Aniaya Anggotanya Berbuntut Panjang, Polda Kaltara Sebut Soal Kode Etik
# Baca Juga :VIRAL CCTV Kapolres Nunukan Tendang dan Pukuli Anggota karena Meeting Zoom, Kapolda Copot AKBP Syaiful Anwar
# Baca Juga :PEMERINTAH Perpanjang PPKM se Indonesia Mulai Hari Ini, Ini Daftar Lengkap Daerah Masuk Level 1 – 4
# Baca Juga :Difasilitasi Konsulat Tawau, 161 Anak Pekerja Migran Indonesia akan Lanjutkan Sekolah di Kalsel, Kaltara, dan Sulsel
Saat dikonfirmasi, Plt Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Nunukan, Capt Sukriansyah mengatakan aksi kejaran-kejaran speedboat itu benar terjadi beberapa kali dan pihaknya menindak tegas.
Namun bukan penumpang yang ketinggalan kapal, melainkan agen kapal swasta yang menjual tiket melebihi batas ketentuan perjalanan laut daerah tujuan yang berstatus PPKM Level 3.
Diketahui ada dua kapal swasta yang seminggu sekali berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan yakni KM Thalia dan KM Cattleya. Rute kedua kapal swasta itu yakni Nunukan-Pare-pare.
“Status PPKM di Pare-pare itu level 3. Sesuai ketentuan penumpang tidak boleh melebihi 70 persen dari kapasitas kapal. Kapasitas kedua kapal itu muatan penumpangnya 1.471 orang. Karena pelabuhan tujuan PPKMnya level 3 makanya hanya boleh 1.029 orang,” kata Sukriansyah kepada TribunKaltara.com, Jumat (25/03/2022), pukul 13.30 Wita.
Menurut Sukriansyah, sebelum keberangkatan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada agen tiket, operator kapal swasta, termasuk Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), dan Pelindo terkait ketentuan perjalanan laut dengan status PPKM Level 3.
“Sehari sebelum keberangkatan kami sudah melakukan sosialisasi. Kami juga sudah ingatkan operator kapal swasta, jangan ngambil penumpang di tengah laut. Apalagi sampai Speedboat mengejar gitu, kalau ada apa-apa gimana,” ucapnya.
Lebih lanjut dia sampaikan, dampak dari kejar-kejaran Speedboat dengan kapal akan menjadi tanggungjawab jurangan speedboat dan operator kapal.
“Aturannya ada di Pasal 40 dan 41 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Berbicara tentang tanggung jawab perusahaan pengangkut. Lalu Permen 20 tahun 2015 tentang Standar Keselamatan. Operator kapal dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya.







