KALIMANTANLIVE.COM – Mantan Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
MKEK IDI memberhentikan Dokter Terawan Agus Putranto dari anggota IDI secara permanen.
Adanya keputusan tersebut ditetapkan dalam Muktamar XXXI IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
# Baca Juga :VIRAL Kepala Puskesmas di Luwu Utara Mengamuk dan Serang Koordinator Vaksinasi, Ternyata Masalah Insentif
# Baca Juga :VIRAL TikTok, Manajer Pukul Kasir Perempuan Berkali-kali, Video Beredar Manajemen Indomaret Tak Membantah
# Baca Juga :VIRAL Istri Ikut Mengurus Proses Poligami Sang Suami, Berawal dari Selingkuh, Simak Kisah Harunya
# Baca Juga :VIRAL Video Mahasiswi dan Ibunya di Garut Disekap dan Dianiaya 3 Pria, Korban Rekam Detik-detik Menegangkan
Dikutip dari laman instagram Epidemiolog Pandu Riono, dalam video yang beredar, Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa menyampaikan hasil keputusan sebagai berikut:
- Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.
-
Pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
-
Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
“Keputusan final masih dalam sidang khusus sidang khusus Muktamar,” tulis Pandu.
Sementara redaksi juga menerima pesan berisi gambar surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKED) kepada Ketua Umum IDI yang bertanggal 8 Februari 2022.
Dalam surat tersebut, Ketua MKED Pukovisa Prawiroharjo membeberkan sejumlah alasan mengapa pihaknya merekomendasikan pemecatan Terawan.
Berikut poin-poin dalam surat tersebut.
- MKED menganggap Terawan tidak memiliki itikad baik setelah diberikan sanksi terkait metode ‘cuci otak’ pada 2018 silam.







