Polisi Tanahbumbu Sita 11 Paket Sabu dari Pengedar di Jalan Gunung Gede Simpangempat, Disimpan dalam Baju Koko

BATULICIN, KALIMANTANLIVE.COM – Seorang yang diduga pengedar sabu ditangkap jajaran Polsek Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu.

Setelah menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya.

Pria yang diamankan di Jalan Serongga Desa Gunung Besar Kecamatan Simpangempat, Jumat (25/3/2022) pukul 14.30 Wita itu juga menyimpan paket sabu di baju koko warna putih yang digantung di dalam kamarnya.

# Baca Juga :Sabu Disimpan di Atas Dek WC Lantai 2 Rumah, Pengedar Narkoba Sintang Ditangkap

# Baca Juga :Diduga Edarkan Sabu, Tiga Lelaki Diamankan Personel Polsek Tapin Utara

# Baca Juga :Ayah dan Anak Kompak Jualan Narkoba di Banjarmasin, Polisi Temukan Setengah Ons Lebih Sabu

# Baca Juga :Penyelundupan 1,196 Ton Sabu Senilainya Rp 1,43 Triliun di Pangandaran Digagalkan, Kapolri: Terdapat 66 Karung

Polsek Simpangempat yang dikomandoi AKP H Tony Haryono pun menggelandang pria tersebut setelah timnya menemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kapolsek Simpangempat AKP H Tony Haryono, Sabtu (26/3/2022) membenarkan penangkapan pria berinisial SP (41) warga Desa Bersujud.

“Pelaku tak bisa berkutik saat anggota Reskrim Polsek Simpangempat menggeledahnya, dan menemukan banyak paket sabu, ” katanya.

Dari tangan pelaku SP, ditemukan barang bukti total sebanyak 11 paket sabu dengan berat 8,31 gram, satu timbangan, plastik klip kecil, alat isap atau bong, uang tunai Rp 300.000 serta satu lembar baju koko warna putih.

“Kenapa ada baju koko putih diamankan, karena pelaku menyimpan paket sabu di baju tersebut yang ada di dalam kamarnya,” katanya.

Dijelaskannya, peristiwa tertangkap tangan oleh anggota unit Reskrim Polsek Simpangempat terjadi saat digeledah di jalan, ditemukan sebanyak 9 paket kecil.

Kemudian dari hasil introgasi, pelaku mengaku masih ada menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Perumahan Ar Arraudah Desa Sarigadung, Kecamatan Simpangempat.

Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku, sekitar pukul 15.00 wita anggota menemukan 2 paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kantong baju koko.

“Dari situ, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dijerat dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang natkotika demgan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com