Sabu Disimpan di Atas Dek WC Lantai 2 Rumah, Pengedar Narkoba Sintang Ditangkap

SEKADAU, KALIMANTANLIVE.COM – Karena mengedarkan sabu, pria berinisial H (24), asal Sintang, Kalimantan Barat ditangkap polisi.

H ditangkap pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari salah satu counter ponsel di Jalan Mawar desa Sungai Ringin.

Polisi Polres Sekadau menangkap pria tersebut atas dugaan tindak pidana narkotika.

# Baca Juga :Diduga Edarkan Sabu, Tiga Lelaki Diamankan Personel Polsek Tapin Utara

# Baca Juga :Ayah dan Anak Kompak Jualan Narkoba di Banjarmasin, Polisi Temukan Setengah Ons Lebih Sabu

# Baca Juga :Penyelundupan 1,196 Ton Sabu Senilainya Rp 1,43 Triliun di Pangandaran Digagalkan, Kapolri: Terdapat 66 Karung

# Baca Juga :Berupaya Kelabui Polisi, Pengedar Asal Banjarmasin Ini Simpan Sabu dalam Bungkus Mie Instan

Pelaku beserta barang kini telah diamankan guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi yang diterima dari Sat Resnarkoba Polres Sintang tentang identitas dan gerak-gerik pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Saat keluar dari salah satu counter tersebut, petugas kemudian mengamankan seseorang yang memiliki ciri-ciri sesuai identitas pelaku.

Saat diperiksa, pada pakaian dan tubuh pelaku tidak ditemukan apa-apa. Bersama saksi, petugas kemudian meminta pelaku menunjukkan kediamannya untuk mencari dan menemukan barang bukti yang diperlukan.

“Awalnya petugas kesulitan dalam proses pencariannya. Namun, berkat kerja keras akhirnya barang bukti yang disimpan pelaku di atas dek WC lantai 2 berhasil kami temukan,” terangnya.

Barang bukti tersebut diantaranya 1 buah plastik klip transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 kotak rokok Sampoerna warna putih, 5 buah potongan pipet warna putih, 1 buah jarum sabu warna putih.

“Selain itu, juga ditemukan korek api merk tokai warna merah dan hijau, tutup botol minuman mineral yang sudah dilubangi dan hand phone,” jelas Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

editor : NMD
sumber : kalteng.tribunnews.com