JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara meminta 300 ayat Alquran dihapus, Pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan pendeta Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka sejak dua hari yang lalu.
Menurut Irjen Pol Dedi Prasetyo, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.
# Baca Juga :FAKTA Dea OnlyFans: Jual Video Porno dan Foto Syur, Pernah Jadi Bintang Podcast Deddy Corbuzier hingga Jadi Tersangka
# Baca Juga :Kejati Kalsel Tetapkan 1 Tersangka Inisial MI atas Dugaan Korupsi Bank BUMN di Marabahan Batola
# Baca Juga :Hari Ini, Mendag Janji Bongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng kepada Komisi VI DPR RI
# Baca Juga :Penimbun Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng di Kabupaten Banjar Jadi Tersangka, Polda Kalsel Bahas Tersangka Lain
“Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).
Dedi menyatakan bahwa Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu.
Dalam kasus ini, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal.
Satu di antaranya terkait pelanggaran UU ITE.
“Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan bahwa status perkara Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri.
Dengan kata lain, penyidik menemukan dugaan unsur pidana di balik pernyataan Saifuddin Ibrahim.
“(Kasus Saifuddin Ibrahim) Sudah naik sidik,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Rabu (23/3/2022).
Hingga saat ini, kata Asep, pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari Saifuddin Ibrahim yang diduga berada di Amerika Serikat.
“Kami masih koordinasi secara intens dengan pihak-pihak terkait,” kata dia.







