PP Muhammadiyah Terbitkan 15 Poin Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah saat Pandemi Covid-19

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Jelang tibanya bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah atau Ramadan 2022, Pimpimpinan Pusat Muhammadiyah atau PP Muhammadiyah mengeluarkan Surat Edaran no 01/EDR/I.0/E/2022 yang menjadi panduan protokol kesehatan untuk ibadah di bulan Ramadan.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan surat edaran itu ditujukan kepada pengurus masjid dan musala seluruh Indonesia dalam menggelar peribadahan.

# Baca Juga :JELANG Ramadhan 1443 Hijriah, Amalan 10 Hari Pertama Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

# Baca Juga :Tahun Ini, Sekolah-sekolah di Banjarmasin Kembali Selenggarakan Pesantren Ramadhan

# Baca Juga :Mau Khatam Al-Quran dalam 1 Bulan Selama Ramadhan 1443 Hijriah? Begini Tipsnya

# Baca Juga :Pantau Harga Jelang Ramadhan 2022, Satgas Pangan Polri Temukan Harga Minyak Goreng Rp 25 Ribu per Liter

“Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala pada bulan Ramadan dan Idulfitri hanya dapat dilakukan dengan pertimbangan secara seksama dan penuh kehati-hatian, dengan tetap memperhatikan arahan pimpinan Persyarikatan dan pemerintah daerah pada masing-masing tingkatan,” tulis Haedar dalam surat edarannya.

Berikut poin-poin panduan ibadah dari PP Muhammadiyah:

  1. Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau MCCC Pimpinan Daerah Muhammadiyah membina dan mengoordinasikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri di masjid atau musala Muhammadiyah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik dan benar dan memperhatikan kondisi perkembangan Covid-19 di daerah masing-masing.

  2. Pengurus masjid/musala rutin melakukan pembersihan masjid setelah salat berjemaah dilaksanakan, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sanitasi air dengan baik, menyediakan sabun atau hand sanitizer, menjaga sirkulasi udara ruang masjid/musala dengan cara membuka pintu dan jendela atau memasang air purifier, memasang papan petunjuk protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan masjid/musala tidak dilengkapi dengan karpet, sarung dan mukena serta tidak menggunakan pendingin ruangan (AC).

  3. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing yang telah dan yang belum melakukan vaksinasi Covid-19 baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3, sebagai bagian dari pembinaan jemaah.

  4. Pengurus masjid/musala memiliki data jemaah masjid/musala masing-masing dan memastikan tidak ada jemaah yang terkonfirmasi positif Covid-19, atau yang termasuk kriteria kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

  5. Jemaah yang hadir di masjid/musala adalah jemaah yang sehat. Jemaah yang memiliki riwayat penyakit penyerta (jantung, diabetes, darah tinggi, asma, ginjal, paru, kanker, gangguan kekebalan tubuh, TBC, dll.) harus tetap melaksanakan salat di rumah. Apabila ditemukan jemaah mengalami influenza dan atau suhu badan 37,5°C atau lebih, maka takmir meminta yang bersangkutan untuk beribadah di rumah dan supaya memeriksakan diri.

  6. Pengurus masjid/musala menyelenggarakan kegiatan ibadah salat dengan menggunakan waktu secara efisien dan tetap menjaga kekhusyukan dan ketertiban ibadah. Untuk ini, pengurus masjid/musala mengatur jarak waktu azan dan ikamah dan menghindari kegiatan berkumpul di masjid terlalu lama.

  7. Pengurus masjid/musala tidak membuka layanan buka puasa bersama, sahur bersama, tadarus berjemaah, dan kegiatan lainnya di masjid/musala yang melibatkan banyak orang secara tatap muka dan berpontensi membuka masker. Pengajian menjelang berbuka puasa dapat diadakan dengan tidak ada makan besar bersama setelah waktu berbuka.