PP Muhammadiyah Terbitkan 15 Poin Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah saat Pandemi Covid-19

  1. Salat Idulfitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jemaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan, yaitu:

a. Salat Idulfitri dilakukan di tempat terbuka atau tanah lapang kecil;
b. Jemaah salat menggunakan masker;
c. Penyampaian khotbah dilakukan maksimal 15 menit.
d. Dilaksanakan tidak dalam kelompok besar atau terpisah dalam kelompok kecil dengan pembatasan jumlah jemaah yang hadir;
e. Tidak mengedarkan kotak infak. Kotak infak disediakan di tempat tertentu
dengan diperhatikan pengaturan agar tidak berkerumun; f. Mematuhi protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 seperti menjaga
kebersihan tempat, kebersihan badan, pengukuran suhu tubuh, tidak berjabat tangan, tidak berkerumun dan lain-lain;
g. Saf salat Idulfitri dapat dirapatkan dengan mengikuti ketentuan nomor 10 di atas dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Apabila ketentuan nomor 10 di atas tidak dapat dipenuhi maka saf salat tetap berjarak.

  1. Apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka takmir memastikan jemaah yang berhubungan langsung dengan terdampak untuk mendapatkan penanganan karantina, penanganan lebih lanjut dan masjid ditutup kembali selama sepekan.

editor : NMD
sumber : www.tribunnews.com