Wali Kota Banjarmasin Persilahkan Warga Tarawih di Masjid & Izinkan Pasar Wadai Meski Masih PPKM Level 3

BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Umat muslim di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah salat tarawih pada momen Ramadhan 1443 Hijriah.

Saat ini Kota Banjarmasin masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Namun Pemko Banjarmasin tetap akan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang akan melakukan ibadah tarawih di masjid.

# Baca Juga :JELANG Ramadhan 1443 Hijriah, Amalan 10 Hari Pertama Puasa Ramadan, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

# Baca Juga :Tahun Ini, Sekolah-sekolah di Banjarmasin Kembali Selenggarakan Pesantren Ramadhan

# Baca Juga :Mau Khatam Al-Quran dalam 1 Bulan Selama Ramadhan 1443 Hijriah? Begini Tipsnya

# Baca Juga :Pantau Harga Jelang Ramadhan 2022, Satgas Pangan Polri Temukan Harga Minyak Goreng Rp 25 Ribu per Liter

Hal ini pun disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai memimpin rapat bulanan bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) di Hotel Roditha, Selasa (29/3/2022) sore.

“Tarawih boleh, sahur on the road juga tidak dilarang tetapi tetap dengan protokol kesehatan (prokes),” ujar Ibnu Sina.

Ibnu menambahkan bahwa memang saat ini Banjarmasin masih berstatus PPKM Level 3, namun tetap diberikan kelonggaran-kelonggaran.

“Walau masih PPKM Level 3, kita berharap pelaksanaan ibadah bisa lebih khusyuk. Sudah sekitar dua tahun kita di masa pandemi Covid-19,” katanya.

Selain pelonggaran dalam hal melakukan ibadah, Ibnu menambahkan bahwa Pemko Banjarmasin pun akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan di masyarakat saat memasuki bulan suci.

“Hari ini kita juga menyepakati terkait SE kegiatan masyarakat di bulan suci ramadhan pada PPKM Level 3 yang disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022,” jelasnya.

Ibnu menambahkan aktivitas pasar ramadhan atau yang juga dikenal dengan istilah pasar wadai juga diperbolehkan kembali digelar.

“Pasar wadai silahkan buka, tapi yang terpenting jangan sampai terjadi kerumunan. Kemudian untuk THM, rumah bilyard dilarang buka, sedangkan jam tayang bioskop akan disesuaikan,” pungkasnya.

editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com