BANJARMASIN, kalimantanlive.com – Setelah dua tahun Ramadhan terkesan sepi, kini umat Muslim Banjarmasin dapat kembali merasakan suasana bulan puasa karena diperbolehkan melakukan salat teraweh di masjid.
Tak hanya itu, Wali Kota Banjarmasin juga membolehkan penyelenggaraan pasar wadai meski masih berstatus PPKM Level 3.
Meskipun bisa melakukan kegiatan ibadah seperti taraweh berjamaah di masjid, namun dilakukan dengan pembatasan-pembatasan.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina usai memimpin rapat bulanan bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) di Hotel Roditha, Selasa (29/3/2022) sore.
BACA JUGA: ETLE Diluncurkan, Wakil Ketua DPRD Kalsel Bang Dhin Imbau Masyarakat Taat Aturan Lalu Lintas
“Taraweh boleh, sahur on the road juga tidak dilarang tetapi tetap dengan protokol kesehatan (prokes),” ujar Ibnu Sina.
Ibnu menambahkan memang saat ini Banjarmasin masih berstatus PPKM Level 3, namun tetap diberikan kelonggaran-kelonggaran.
“Walau masih PPKM Level 3, kita berharap pelaksanaan ibadah bisa lebih khusyuk. Sudah sekitar dua tahun kita di masa pandemi Covid-19,” katanya.
Selain pelonggaran dalam hal melakukan ibadah, Ibnu menambahkan bahwa Pemko Banjarmasin akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan di masyarakat saat memasuki bulan suci.
BACA JUGA: Pembangunan Mapolda Kalsel Banjarbaru Telan Rp 124 Miliar, Ditarget Selesai Desember 2022
“Hari ini kita juga menyepakati terkait SE kegiatan masyarakay di bulan suci ramadhan pada PPKM Level 3 yang disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 19 Tahun 2022,” jelasnya.
Ibnu menambahkan aktivitas pasar ramadhan atau yang juga dikenal dengan istilah pasar wadai juga diperbolehkan kembali digelar.
“Pasar wadai silakan buka, tapi yang terpenting jangan sampai terjadi kerumunan. Kemudian untuk THM, rumah bilyard dilarang buka, sedangkan jam tayang bioskop akan disesuaikan,” pungkasnya.
Editor: M Khaitami
Sumber: Banjarmasinpost.co.id







