KOTABARU, KALIMANTANLIVE.COM – Gara-gara memiliki narkotika jenis sabu, dua perempuan asal Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan diringkus anggota gabungan Satresnarkoba dan Polsek Pulaulaut Utara, Rabu (30/3/2022).
Kedua pelaku adalah AH (20) warga jalan Mega Indah, RT 009, RW 004, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.
# Baca Juga :Lagi Asyik Nikmati Sabu, Anang Gober Digerebek Polisi di Rumahnya, Polsek Banjarmasin Utara Sita 5 Paket
# Baca Juga :Polisi Tanahbumbu Sita 11 Paket Sabu dari Pengedar di Jalan Gunung Gede Simpangempat, Disimpan dalam Baju Koko
# Baca Juga :Sabu Disimpan di Atas Dek WC Lantai 2 Rumah, Pengedar Narkoba Sintang Ditangkap
# Baca Juga :Diduga Edarkan Sabu, Tiga Lelaki Diamankan Personel Polsek Tapin Utara
Seorangnya lagi MN (23), warga jalan Sukmaraga, RT 06, RW 02, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru.
Dari para tersangka barang bukti diamankan antara lain satu paket sabu dengan berat kotor 0,39 gram, tiga paket sabu dengan berat kotor 3,69, dan barang bukti lainnya berupa handphone dan sepeda motor.
Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasi Humas Ipda Agus Iryanto mengatakan penangkapan dua budak sabu berawal diringkusnya AH oleh petugas gabungan.
Pelaku ini ditangkap di jalan Selokayang tepatnya di samping tempat pemakaman umum sekitar pukul 20.00 Wita.
Ia kedapatan petugas ketiga membawa satu paket sabu.
Petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka AH yang mengaku sabu-sabu adalah milik tersangka MN.
Menurut Agus Iryanto, dari informasi AH petugas memintanya menghubungi MN untuk bertemu.
Tidak berselang lama MN muncul, petugas menyergapnya di pinggir jalan depan Puskesmas Dirgahayu.
Tak cukup sampai di situ, setelah mengamankan MN, petugas kembali melakukan pengembangan.
Hasil interogasi, tersangka MN mengaku masih ada menyimpan sabu di rumahnya.
Dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan tiga paket sabu dengan berat 3,69 gram di dalam kotak jam warna hitam.
“Sekarang pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







