BANJARBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Pelaku tidak pidana peredaraan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pelaku berinisial MM alias Fadil (28), ternyata tinggal di Cempaka Kertak Baru Tarung, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Menurut Kapolsek Cempaka, Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan melalui Kasi Humas, Aipda Hendra Fahmi, mulanya, Jumat (01/04/2022) Unit Reskrim Polsek Cempaka pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya perihal tersebut.
# Baca Juga :2 Perempuan Muda di Kotabaru Diringkus Polisi karena Kedapatan Miliki Sabu, Dibekuk di Samping Kuburan
# Baca Juga :Lagi Asyik Nikmati Sabu, Anang Gober Digerebek Polisi di Rumahnya, Polsek Banjarmasin Utara Sita 5 Paket
# Baca Juga :Polisi Tanahbumbu Sita 11 Paket Sabu dari Pengedar di Jalan Gunung Gede Simpangempat, Disimpan dalam Baju Koko
# Baca Juga :Sabu Disimpan di Atas Dek WC Lantai 2 Rumah, Pengedar Narkoba Sintang Ditangkap
Laporan tersebut, lanjutnya, langsung ditindaklanjuti dengan melakukan lidik.
“Dan Sabtu (02/04/2022) sekitar pukul 01.00 wita Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil menangkap pelaku Fadil di kediamannya,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan sekaligus penggeledahan, ditemukan barang bukti, diantaranya satu paket sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0, 04 gram, satu kotak rokok merek Red Bold, satu lembar kertas aluminium foil merah, satu lembar potongan tisu warna putih, dua buah pipet kaca, tiga sedotan plastik, satu kaleng rokok merek Gudang Garam dan sepeda motor Yamaha Mio hitam.
Tidak berhenti sampai di pelaku Fadil, sambungnya, petugas terus mengembangkan kasus hingga keluarlah satu nama MS alias Saupi (45).
Pelaku Fadil mengaku barang bukti sabu yang ada padanya didapat dari Saupi yang juga masih merupakan warga Cempaka Kertak Baru Tarung, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Bermodalkan informasi tersebut, sekitar pukul 02.00 wita Unit Reskrim Polsek Cempa berhasil menangkap pelaku Saupi dikediamannya.
Dari yang bersangkutan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0, 57 gram dan berat bersih 0,36 gram, satu plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.
Atas temuan tersebut serta atas tindakan melanggar hukum, pelaku Fadil dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku Saupi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada Operasi Sikat Intan 2022.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







