A. Jasa kesehatan tertentu
Jasa paramedis dan perawat
Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi
Jasa psikolog dan psikiater
Jasa ahli kesehatan
Jasa kebidanan dan dukun bayi
Jasa dokter hewan
Jasa ahli kesehatan
Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi
Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal; dan
B. Jasa kesehatan ditanggung JKN
- Jasa pendidikan
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah
Buku pelajaran
- Jasa pelayanan sosial
Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo
Jasa pemadam kebakaran
Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan
Jasa lembaga rehabilitasi
Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium
- Jasa di bidang olahraga yang tidak mencari keuntungan
-
Jasa keuangan
Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu
Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak
Iain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya
Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
Jasa penjaminan
- Jasa asuransi
-
Jasa pendidikan
Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah
Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah
- Jasa tenaga kerja
Jasa tenaga kerja
Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut
Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
editor : NMD
sumber : kompas.com










