KALIMANTANLIVE.COM – Di dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April 2022 adalah sebesar 11 persen.
Untuk itu, pemerintah memberlakukan PPN sebesar 11 persen tersebut mulai Jumat 1 April 2022.
Ketentuan ini mengacu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
# Baca Juga :Tarif PPN Naik 11 Persen, Menkeu: Masyarakat Berpenghasilan Kecil & Menengah Bebas
# Baca Juga :TERBARU, Ini Daftar Resmi Mobil yang Menerima Insentif PPnBM 2022, Toyota Avanza?
# Baca Juga :Pemerintah Perpanjang Diskon PPnBM 100 Persen untuk Mobil Murah, Rumah Susun Dapat Insentif 50 Persen
# Baca Juga :NAIK Harga, All New Avanza Kini Dijual dari Rp 228,3 Jutaan Gara-gara Insentif PPnBM Dicabut
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022…,”
Dalam ketentuan sebelumnya, yakni UU No 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, besarnya PPN adalah 10 persen.
Namun, tidak semua barang dan jasa menjadi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Dekutip dari laman Fiskal Kemenkeu, BKP adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Sementara JKP adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN
Berikut ini adalah daftar barang dan jasa yang tidak dikenai PPN berdasarkan UU HPP:
- Kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak
Beras/gabah
Susu
Buah-buahan
Jagung
Gula
Garam
Sagu
Kedelai
Daging
Sayur
Telur
Garam
- Jasa pelayanan kesehatan medis









