BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalsel HM Tambrin menyatakan vaksinasi Covid-19 tak membatalkan ibadah puasa Ramadhan.
Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenag Kalsel untuk menjawab banyaknya pertanyaan bolehnya vaksinasi di Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, Senin (4/4/2022).
Bulan Suci Ramadhan merupakan waktu yang dinanti-nantikan umat Muslim.
BACA JUGA:
Posisi Hilal di Bawah 2 Derajat, HM Tambrin : Awal Ramadhan Tunggu Hasil Sidang Isbat Kemenag RI
BACA JUGA:
Kultum Ramadhan Kakanwil Kemenag Kalsel HM Tambrin Ingatkan 5 Hal Pembatal Pahala Puasa
Pada Bulan Ramadhan seringkali dijadikan sebagai moment untuk lebih dekat dengan Sang Pencipta dengan beribadah secara berjemaah dan berkumpul bersama keluarga dan teman-teman saat berbuka puasa.
Namun, menurut mantan Sekretaris Itjen Kemenag RI tersebut, pelaksanaan Puasa Ramadhan tahun ini masih pada masa Pandemi Covid-19.
“Untuk itu penting untuk kita semua mengendalikan diri dengan baik tetap menerapkan protokol kesehatan serta menyukseskan program vaksinasi Covid-29,” kata Tambrin.

Komisi Fatwa MUI melalui Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19, menjelaskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa karena dilakukan dengan injeksi intramuscular yakni dengan menyuntikan vaksin melalui otot.







