Kakanwil Kemenag Provinsi Kalsel HM Tambrin : Vaksinasi Tak Membatalkan Puasa

Vaksinasi intramuscular dianggap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan dan minuman

“Oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu dan tidak perlu khawatir untuk ikut vaksinasi Covid-19 saat Puasa Ramadhan,” kata Tambrin.

BACA JUGA:
Umat Islam Indonesia Diizinkan Umrah 2021, Kakanwil Kemenag Kalsel HM Tambrin : Kita Tunggu Dirjen PHU

Selanjutnya, menurut mantan Direktur Urais Kemenag RI itu, pihaknya mengingatkan kepada masyarakat sebelum mengikuti vaksinasi di Bulan Ramadhan agar beristirahat dengan cukup dan sahur dengan makan makanan yang bergizi dan seimbang.

Kalimantanlive.com/eep
Editor/Elpian