Sementara itu, dari daftar saksi yang hadir antara lain Sugiyati, Gerry Salim, Rovinus Agung Mahendra dan Ujang Sumaryanto.
Turut dipanggil Miftahul Chair , Lena Kunala dan Merciani Pujiastuti dari Bank Mandiri. Kasmira dan Gery dari PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM). Ada juga Yuniarto Astiawan dan Yogifinus Agung Mahendra.
Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi karena yang bersangkutan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
BACA JUGA:
Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming Prediksi 2022 Perekonomian Indonesia Membaik
BACA JUGA:
DPRD Kotabaru Sebut Banyak Lubang Tambang Belum Direklamasi Diduga Jadi Penyebab Banjir
Dalam keteranganya, baik Nafarin maupun Miftahul Khair mengaku hanya meneruskan rekomendasi dari Kadis ESDM soal izin untuk PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Keterangan kedua saksi nampak memicu reaksi keras ketua majelis hakim Yusriansyah yang langsung mencecer kedua saksi.
“Apa saudara engga baca apa judul SK Bupati No 297 tahun 2011,” tanyanya.
Di SK jelas menyebutkan tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.
Padahal mengacu pada UU No 4 Tahun 2009 pasal 93 ayat 1 jelas melarang pengalihan izin usaha pertambangan.
“UU sudah jelas. Lha kok kenapa bisa lolos? Ini jadi pertanyaan,” kata Yusriansyah dilansir dari Baritopost.co.id.
Dicerca Yusriansyah, Nafarin berkilah kalau dia hanya mengeluarkan izin sebab sudah ada rekomendasi Kadis ESDM.
“Padahal sudah tahu dilarang, lha kok kenapa satunya memberi rekomendasi, satunya ngasih izin,” ketus Yusriansyah.










