Perkara yang mendudukkan mantan Kadis ESDM ini bermula saat Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) dipimpin Almarhum Henry Soetio di sekitar 2010 berencana melakukan kegiatan usaha pertambangan Batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dan berencana juga memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada prosesnya, diduga ada gratifikasi saat penerbitan IUP, sebab dalam pengurusannya proses IUP dilakukan dengan cara mengalihkan IUP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) menjadi IUP PCN.
Ancaman Pidana
Menyoal mangkirnya Mardani dalam sidang tersebut, Dosen Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, eks Bupati Tanah Bumbu tersebut bisa dikenakan ancaman sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 224 KUHP karena tidak menunaikan kewajibannya sebagai saksi.
“Saksi bisa dikenakan ancamanan sanksi pidana sebagaimana pasal 224 KUHP,” papar Azmi melalui siaran pers yang diterima di Padang sebagaimana dilansir Kalimantanlive.com dari Kontan.co.id.
BACA JUGA:
PDI Perjuangan Target Jadi Partai Nomor 1 di Kalsel dan Menang Pemilu dan Pilkada 2024
Azmi menuturkan dalam pasal 224 KUHP saksi yang tidak menunaikan kewajiban tanggung jawabnya terancam pidana 9 bulan penjara.
Dalam pasal itu juga termaktub, saksi yang tidak menunaikan tanggung jawabnya dalam perkara lain bisa terancam hukuman penjara selama – lamanya enam bulan.
“Kalau dia dipanggil sebagai saksi dan dia tidak memenuhi kewajibannya dalam perkara pidana diancam pidana kalau kita lihat itu sembilan bulan,” jelas Azmi.
“Jadi memang harus putusan hakim namun biasanya hakim merasa lebih kuat kalau buat penetapan karena dia melihat penting ini urgen keterangan ini seolah-olah tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain untuk mencari keadilan,” katanya.
Kalimantanlive.com/eep
Editor : Elpian










