BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming kembali tak penuhi panggilan hakim menghadiri sidang kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kabupaten Tanbu dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanbu Raden Dwijono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).
“Pemanggilan Mardani untuk kedua kalinya. Untuk hari ini beliau ada mengirim surat tidak bisa hadir karena sedang sakit,” ujar Eko salah satu jaksa dari Kejagung RI seraya menyampaikan surat sakit Mardani kepada majelis hakim.
Pekan sebelumnya, Senin (28/3/2022), Ketua Umum DPP HIPMI itu juga tidak hadir ke Pengadilan Tipikor.
BACA JUGA :
Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming akan Jadi Pembicara Seminar Nasional HUT ke-2 JMSI di Kendari
BAC JUGA:
Ketum Hipmi Mardani Maming Ditunjuk Jadi Bendahara, Ini Daftar Lengkap Pengurus PBNU
Pada sidang kali ini, Majelis Hakim memanggil sejumlah saksi, termasuk Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming pada Senin, (4/4/2022).
Mardani dipanggil menjadi saksi bersama IF Nafarin Kadis PM PTSP Kalsel dan Rian Ajisoko ST Kabid Perizinan PM PTSP Kalsel
Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut sedianya hadir persidangan untuk memberikan kesaksian, dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Ketua Majelis Hakim,Yusriansyah meminta Jaksa Penuntut Umum untuk kembali melakukan panggilan kepada mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut untuk hadir pada persidangan selanjutnya yang diagendakan digelar, pada Senin (11/4/2022).

Permintaan Yusriansyah sendiri didasari setelah mendengar penjelasanTim Jaksa Penuntut Umum Abdul Salam Ntani.
Ia mengatakan, Mardani H Maming bersama ke 6 saksi lainnya ke persidangan tidak hadir dalam sidang.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar Tim Penuntut Umum dalam sidang tersebut.









