TANAHBUMBU, Kalimantanlive.com – Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi terus mendorong sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah Pemprov Kalsel agar bisa diterapkan kepada masyarakat di seluruh Kalsel demi meningkatkan penerimaan pajak.
Menurut Yani Helmi keberadaan Perda Nomor 05 Tahun 2011 milik Pemerintah Provinsi Kalsel diyakini dapat mendorong secara optimal penerimaan kas daerah agar mampu berkembang dengan baik.
Demikian disampaikan Yani Helmi setelah menggelar sosialisasi Perda tentang Pajak Daerah Pemprov Kalsel di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (4/4/2022) siang.
“Bagaimana masyarakat diatur sedemikian rupa melalui peraturan daerah sehingga ada tata cara membayar pajak yang mana sudah menjadi sebuah kewajiban,” kata politisi Partai Golkar Kalsel.
Dalam sosialisasi itu, Yani Helmi yang akrab disapa Paman Yani juga menjelaskan langkah dan upaya dalam penerimaan di sektor Pajak Kendaraan Bermotor hingga Bea Balik Nama (BBN-KB). Perda itu juga mengatur pendapatan di sektor Pajak Air Permukaan (PAP).
“Ketika bicara Perda, itu tidak hanya pajak daerah, ada juga penerimaan lainnya bekaitan dengan pendapatan kas daerah yang tentu selalu bersama-sama kami kejar. Sehingga, masyarakat dapat memahami dan mengerti apa yang menjadi sebuah kewajibannya,” jelas Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Kalsel.
Adik kandung Gubernur Kalsel Sahbirin menambahkan, keberadaan Perda itu turut mewujudkan transparansi dalam memudahkan masyarakat yang berhak mendapatkan pelayanan.
“Karena di Komisi II karena Bakeuda Provinsi Kalsel merupakan mitra, saya berkomitmen terus mengawal serta mendorong mereka untuk berkeliling dalam mengedukasi masyarakat terkait Perda tersebut,” ungkapnya.
Agar mampu mendongkrak penerimaan secara berkelanjutan, Yani Helmi mengatakan, salah satunya adalah sosialisasi secara terus menerus ke masyarakat dengan terjun melakukan pendekatan langsung kepada konstituennya.
“Ini terus kita digaungkan ke kabupaten/kota termasuk di Tanbu. Selama kegiatan sosialisasi Perda tentu hal tersebut berkaitan jelas dengan pendapatan bagi kas daerah,” papar anggota Komisi II di DPRD Provinsi Kalsel.







