JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ada sebanyak 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat (BKO).
Namun, pihak BPOM juga menyebutkan ada lebih dari 11.000 produk jamu, 77 obat herbal terstandar dan 25 produk fitofarmaka telah terdaftar dan memperoleh nomor izin edar dari Badan POM.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM sepanjang 2021, sebanyak 64 produk dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji mengandung BKO.
# Baca Juga :Tips Mudah Menyimpan Roti Tawar, Tahan Lama Tanpa Berjamur
# Baca Juga :Penjual Jamu Ditemukan Tewas di Ranjang, Ternyata Dibunuh Suami yang Cemburu Buta
# Baca Juga :DAM Makin Menjamur, Masyarakat Harus Perhatikan Kualitas Air Minum Layak Konsumsi
BKO yang paling banyak ditambahkan yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (klaim OT stamina pria), Parasetamol (klaim OT pegal linu), Tadalafil (klaim OT stamina pria), Deksametason (klaim OT pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (klaim OT pelangsing).
“Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, namun bahaya bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito melalui keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi BPOM, Rabu (6/4/2022).
Dirinya mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk-produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning. Selalu ingat Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa (Cek KLIK) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.







