BPOM Sebut Ada 1.094 Obat Tradisional Gunakan Campuran Bahan Kimia Obat, Termasuk Parasetamol

Lebih lanjut kata dia, Badan POM melakukan berbagai upaya melalui kegiatan pembinaan, pengawasan, penindakan, serta melakukan edukasi masyarakat. Penindakan dilakukan sebagai upaya penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM kepada pelaku tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO.

Sesuai dengan pasal 196 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kegiatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional mengandung BKO dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

editor : NMD
sumber : kompas.com