Gagalkan Aksi Balapan Liar di Tabalong, Petugas Gabungan Angkut 12 Unit Motor

TANJUNG, kalimantanlive.com – Petugas gabungan di Tabalong angkut 12 unit sepeda motor setelah berhasil menggagalkan aksi balap liar sekelompok remaja, Selasa (5/4/2022) dinihari.

Rencananya aksi balapan liar berlangsung di ruas Jalan PHM Noor, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, tepatnya depan kantor DPRD Tabalong.

Namun, bertepatan itu, petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak menggelar giat Cipta Kamtibmas di Bulan Suci Ramadhan.

Tujuannya selain untuk mencegah aksi balap liar juga tindal kriminalitas lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

BACA JUGA: Kobaran Api di Satu Bengkel Menyentak Keheningan Desa Jangkung Tabalong

Hasilnya dinihari sekitar jam 02.00 wita, petugas gabungan berhasil mengamankan sekelompok remaja beserta kendaraan roda dua yang dikendarai depan kantor DPRD Tabalong.

Sepeda motor yang dikendarai sekelompok remaja untuk melakukan aksi balap liar ini juga langsung ditilang dan dibawa ke Mapolres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Selasa (5/4/2021), membenarkan petugas gabungan Polres Tabalong dan Polsek Murung Pudak melakukan penindakan terhadap aksi balapan liar.

BACA JUGA: BPJN XI Banjarmasin Akan Bongkar Jembatan Antasan Tanipah yang Alami Kerusakan

Menurutnya, oetugas melakukan upaya penegakan hukum berupa tilang kepada para pelanggar lalulintas atau diduga para pelaku balapan liar sejumlah 12 unit kendaraan yang sudah dimodifikasi atau tidak sesuai standar.

Sepeda motor ini, tidak bisa diambil pemiliknya, terkecuali usai lebaran dan juga para orangtua wajib menghadirkan anak-anaknya untuk diberikan edukasi pentingnya tertib berlalulintas baik untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

“Kami akan tindak tegas terhadap para pelaku aksi balap liar dan kriminalitas di Kabupaten Tabalong”, katanya.

Editor: M Khaitami
Sumber: banjarmasinpost.co.id