Pakai Aplikasi Signal, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Stiker Pengesahan

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sejak Korlantas Polri meluncurkan Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ dari mana saja dan kapan saja.

Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia.

# Baca Juga :Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Digital Nasional Kini Bisa Lewat Bank Kalsel Online, Ini Caranya

# Baca Juga :DAFTAR Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Awal 2022, Catat Jumlah Kenaikannya

# Baca Juga :Ratusan Kendaraan Dinas di Pulangpisau Kalteng Menunggk Pajak, ini Penjelasan BPPKAD

# Baca Juga :Korlantas Polri Siap Ubah Aturan SIM dan STNK, Sesuaikan Syarat BPJS Kesehatan

“Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).

“Bagaimana dengan pelayanan Signal? Untuk pelayanan Signal, stiker itu memang tidak diperlukan. Dan kebetulan memang stiker itu sudah tidak ada lagi di Polri,” kata dia.

Taslim juga mengatakan, untuk mengetahui STNK itu sudah sah atau belum, di aplikasi Signal terdapat QR Code, yang menandakan bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan.

“Saya berikan saran kepada masyarakat untuk memudahkan, QR Code itu dimunculkan, kemudian di-print, dan ditempelkan di STNK,” ucap Taslim.

“Sehingga jika ada pemeriksaan di jalan, masyarakat tinggal menunjukkan QR Code itu, dan ketika QR Code itu ditembak dengan kamera, dia akan tembus ke database yang memberikan keterangan bahwa STNK sudah sah, pajak sudah dibayarkan termasuk SWDKLLJ,” ujar dia.

editor : NMD
sumber : kompas.com