Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih menuturkan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk menyesuaikan pemberlakukan tarif PPN 11 persen.
“Seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai ketentuan dan aturan baru,” katanya kepada Kompas.com (1/4/2022).
Hal senada dilakukan oleh IOH yang sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui sms notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan postpaid, dan jalur komunikasi lain.
Telkomsel pun turut serta untuk mematuhi setiap kebijakan pemerintah termasuk soal kenaikan tarif PPN 11 persen.
“Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah,” kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono.
Meski begitu, Saki memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen tidak berdampak pada harga tarif pulsa ataupun harga paket data Telkomsel.
“Kenaikan PPN ini sama sekali tidak berdampak pada harga tarif pulsa atau harga paket data Telkomsel,” kata Saki.
4. Token listrik
Sebagai obyek PPN yang diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2021, token listrik menjadi salah satu barang yang terkena imbas kenaikan PPN.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) Agung Murfidi mengatakan, penyesuaian tarif PPN 11 persen berdampak pada biaya token.
Namun, kenaikan khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 7.700 VA.
“Bagi pelanggan di luar tarif dan daya tersebut tidak ada perubahan dikarenakan tidak dikenakan PPN,” kata Agung pada Kamis (31/3/2022), dikutip dari Kompas.com.
5. Transaksi saham
Sejumlah perusahaan sekuritas mendukung penuh kebijakan pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen, termasuk memberlakukan ketentuan ini untuk setiap transaksi saham.
Meski mendukung penuh, Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas Paramita Sari mengatakan bahwa pihaknya akan menyerap kenaikan PPN dan tidak menaikkan biaya transaksi saham.
“Kami akan menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan fee transaksi saham,” ujar Paramitha, Rabu (30/3/2022).
6. Transaksi kripto
Berdasarkan ketentuan dalam UU HPP, transaksi aset kripto mulai dikenakan tarif PPN dan PPh final pada 1 Mei 2022.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, pungutan tersebut dikarenakan transaksi aset kripto bukan termasuk alat pembayaran.
“BEI (Bursa Efek Indonesia) tidak pernah mengatakan itu alat pembayaran. Bappebti Kemendag (menyebut kripto) itu komoditas,” katanya pada Jumat (1/4/2022).









