7. Langganan platform streaming
Disampaikan Hestu, kenaikan tarif PPN berpengaruh pada biaya berlangganan platform streaming seperti Netflix yang akan ditanggung oleh pengguna jasa.
“Sekarang sebut saja Netflix, sekarang harus memungut (pajak dari pengguna) 11 persen,” kata dia.
Penarikan pajak perusahaan digital seperti Netflix sebelumnya sudah diatur dalam PMK Nomor 48 Tahun 2020.
Oleh karena itu, perusahaan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang fisiknya tidak ada di Indonesia tetapi layanannya menjamur di masyarakat, akan tetap terkena imbas tarif PPN.
“Untuk PPN PMSE yang produk digital luar negeri masih kita juga lakukan (kenaikan tarif jadi 11 persen),” papar Hestu.
editor : NMD
sumber : kompas.com







