KALIMANTANLIVE.COM – Sejumlah barang dan jasa dipastikan mengalami kenaikan harga setelah pemerintah naikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April lalu.
Seperti diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari, bahwa kenaikan PPN ini merupakan amanat dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
# Baca Juga :PERHATIKAN, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 11 Persen yang Diberlakukan Per 1 April 2022, Beras dan Daging?
# Baca Juga :Harga Pertalite dan Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ikut Naik Juli-September 2022, Luhut Binsar: Ya, Semua Akan Naik
# Baca Juga :HARGA Terbaru Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Hari Ini 4 April 2022: Bimoli, Catat Ini Harga Paling Murah!
# Baca Juga :NAIK Harga, All New Avanza Kini Dijual dari Rp 228,3 Jutaan Gara-gara Insentif PPnBM Dicabut
“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan,” katanya dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022).
Daftar barang dan jasa yang berpotensi naik
Berikut daftar barang dan jasa yang ikut terkerek akibat kenaikan PPN 11 persen:
1. Minyak goreng
Bahan kebutuhan pokok yang menjadi incaran sejak awal tahun ini, ikut mengalami penyesuaian harga akibat PPN 11 persen.
Sebab, minyak goreng merupakan bahan olahan yang menjadi target PPN.
Namun, penarikan PPN hanya berlaku untuk minyak goreng kemasan di toko-toko ritel.
Sementara minyak goreng yang tersedia di toko kelontong, PPN sudah dipungut saat pemilik toko berbelanja di distributor.
“Kalau minyak goreng selama ini kena PPN karena dia olahan. Kalau minyak bukan kemasan, enggak. Jadi ada penyesuaian harga,” kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis pada Jumat (1/4/2022), dilansir dari Kompas.com.
2. Mi instan
Bahan pangan lain yang tidak bebas PPN dan mengalami kenaikan harga adalah mi instan.
Perhitungan Yustinus, imbas PPN 11 persen menyebabkan mi instan naik tipis sekitar Rp 25 per bungkus di tingkat konsumen.
“Saya tadi beli mi instan. Ternyata ketika kita cek dalam satu bungkus PPN naik Rp 25, kalau (mi instan) yang dinaikkan. Ini asumsinya naik, saya hitung Rp 25 perak pada 1 April dibanding 31 Maret,” jelasnya.
3. Pulsa dan paket data
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 resmi memungut PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.
Akibatnya, harga pulsa dan paket data naik seiring dengan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen.
Sejumlah operator telekomunikasi juga sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada para pelanggan, seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).









