Supian HK Imbau Warga Alalak Pahami Perda Penanggulangan Bencana Kalsel, Ini Tujuannya

ALALAK, Kalimantanlive.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel H Supian HK mengimbau masyarakat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala untuk mempelajari Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Hal ini guna mencegah bencana banjir yang terjadi di awal 2021 yang lalu, dapat terulang lagi.

Demikain disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel di Kecamatan Alalak kabupaten Barito Kuala, Senin (4/4/2022).

BACA JUGA :
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK : Kritik Pers Penting untuk Membangun, Bukan Saling Menjatuhkan

BACA JUGA :
Sosper di Pelaihari, Ketua DPRD Kalsel Berharap Penanggulangan Bencana Sektor Pertanian Kian Optimal

Menurut H Supian sudah seharusnya masyarakat mengerti akan peraturan-peraturan yang ada, terkait penanggulangan bencana.

Dengan demikian, lanjut dia, masyarakat dapat turut serta bersama pemerintah meminimalisir terjadinya bencana, di daerah-daerah yang berpotensi terjadi bencana.

“Bencana alam sering kali terjadi akibat dari akumulasi perbuatan manusia itu sendiri, seperti buang sampah sembarangan serta membangun rumah tidak sesuai dengan kaidah-kaidah aturan yang berlaku,” ujarnya.