JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Soal penundaan pemilu dan presiden 3 periode bergulir menjadi bola liar, setiap orang berbicara dengan versinya sendiri. Bahkan para menteri kabinet Presiden Joko Widodo juga tak mau kalah.
Agar tidak semakin menjadi polemik Presiden Jokowi angkat bicara soal kegaduhan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 tersebut.
Bahkan, Jokowi menyentil langsung para menterinya dan dengan tegas bilang tak ingin ada lagi menteri yang bicara soal presiden 3 periode maupun penundaan pemilu.
# Baca Juga :Jokowi Sebut Menterinya ‘Tak Miliki Empati’ ke Rakyat soal Naiknya Harga Minyak Goreng dan Pertamax
# Baca Juga :Balas Omelan Jokowi, Polri Sebut 98 Persen Produk Internalnya Dari Dalam Negeri
# Baca Juga :VIRAL Video Perempuan di NTT Nekat Kejar Mobil Presiden Jokowi yang Sedang Melaju, Ini yang Terjadi
Momen ini terjadi saat Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
“Jangan sampai ada lagi yang menyuarakan lagi mengenai urusan penundaan, urusan perpanjangan, nggak,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).
Jokowi pun meminta jajarannya fokus bekerja menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi negara.
“Jangan menimbulkan polemik di masyarakat, fokus pada bekerja dalam penanganan kesulitan-kesulitan yang kita hadapi,” ucapnya.
Sebelum menyinggung isu tersebut, Jokowi menyampaikan soal pentingnya memiliki sense of crisis.
Di tengah sulitnya situasi rakyat akibat kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok, kata Jokowi, para menteri harusnya bisa menyampaikan pernyataan yang lebih berempati.
“Sikap-sikap kita, kebijakan-kebijakan kita, pernyataan-pernyataan kita harus memiliki sense of crisis, harus sensitif terhadap kesulitan-kesulitan rakyat,” kata presiden.
Sudah tegas
Pasca-pernyataan Jokowi itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta masyarakat tak lagi berpolemik soal wacana perpanjangan masa jabatan presiden maupun penundaan Pemilu 2024.
Menurut dia, sikap Jokowi terkait isu ini sudah jelas. Presiden menyatakan akan patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.










