BARABAI, KALIMANTANLIVE.COM – FTR alias LM (54) warga Desa Walatung Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), harus pasrah dijebloskan ke tahanan Mepolres HST.
Ditahannya FTR alias LM oleh Satresnarkoba Polres HST karena ia kedapatan menyimpan 7 paket narkotika jenis sabu.
Polisi mendapatkan barang haram tersebut saat penggerebekan di rumah FTR alias LM, Rabu 6 April 2022 pukul 22.00 wita.
# Baca Juga :Pembeli dan Penjual Sabu di Banjarbaru Diciduk Petugas, Berawal dari Warga Curiga
# Baca Juga :2 Perempuan Muda di Kotabaru Diringkus Polisi karena Kedapatan Miliki Sabu, Dibekuk di Samping Kuburan
# Baca Juga :Lagi Asyik Nikmati Sabu, Anang Gober Digerebek Polisi di Rumahnya, Polsek Banjarmasin Utara Sita 5 Paket
# Baca Juga :Ayah dan Anak Kompak Jualan Narkoba di Banjarmasin, Polisi Temukan Setengah Ons Lebih Sabu
FTR yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rias di salah satu salon itupun mendekam di tahanan Mapolres HST.
Tertangkapnya tersangka bermula saat Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Walatung sering terjadi transaksi sabu.
Kapolres HST melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagiyo mengatakan, setelah melakukan peyelidkan dilakukan penggerebekan, oleh tim Satresnarkoba.
Saat itu ditemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,60 gram.
“Juga disita dua plastik klip warna bening, satu pak plastik klip warna bening merk Lips, dompet kecil motif bunga, dompet besar warna merah bertuliskan Hello Kitty, handphone merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,” kata Soebagiyo.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres HST untuk proses hukum.
Disebutkan, FTR Alias ML dijerat pasal 114 Ayat Sub 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







