TANJUNG, KALIMANTANLIVE.COM – Kedapatan membawa diduga narkotika golongan I jenis ekstasi atau ineks, BM (47), harus berurusan dengan petugas Polres Tabalong
BM yang tinggal di Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa (5/4/2022) siang.
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap BM ketika berada di pinggir jalan Tanjung Selatan 2, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
# Baca Juga :Residivis Juga Bandar Sabu Dibekuk Petugas Polres Tabalong, Temukan Ekstasi saat Penggerebekan
# Baca Juga :Kepergok Bawa Sabu, Aldo Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong, Paketan Disimpan dalam Kotak Rokok
# Baca Juga :Pria di Tanjung Ini Tak Berkutik Diamankan Petugas Polres Tabalong, Kedapatan Bawa Barang Haram Ini
# Baca Juga :Lagi Asyik Nikmati Sabu, Dua Pemuda Warga Kelua Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
Pelaku saat itu sedang berada di dalam mobil dan ditemukan barang bukti berupa pil diguna ineks sebanyak satu setengah butir.
Setelah ditimbang pil berwarna kuning dengan bentuk segitiga itu beratnya mencapai 0,55 gram.
Terungkapnya ulah pelaku bermula, dari informasi yang didapatkan petugas tentang dugaan peredaran narkoba.
Petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat ini langsung bergerak untuk melakukan upaya penyelidikan.
Dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo, mereka melihat ada mobil warna coklat berhenti di pinggir jalan Tanjung Selatan 2.
Petugas langsung mendakati dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang kemudian diketahui dikendarai pelaku BM.
Saat dilakukan penggeledahan didapati di mobil pelaku ada menyimpan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga yang diduga mengandung amfetamin.
Pil diduga narkotika golongan I berupa ineks tersebut didapatkan petugas disimpan di bawah rem tangan mobil yang dikemudikan pelaku.
Dengan temuan barang bukti itulah pelaku BM langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.







