Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Kamis (7/4/2022), membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat ini pria berinisial BM telah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut turut disita satu buah android warna biru, satu unit mobil warna coklat dan satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga seberat 0,55 gram yang diduga ekstasi.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com







