BANJARMASIN, KALIMANTANLIVE.COM – Akibat memiliki barang haram di kediamannya di Jalan Alalak Tengah, Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara, pria diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara Rabu (30/3/2022) pagi.
Penangkapan pria berinisial ZF (32) yang merupakan seorang buruh harian ini dipimpin Kanit reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno.
Menurut Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara, Ipda Sudirno, pelaku sudah berhasil diamankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.
# Baca Juga :Gara-gara Miliki Tujuh Paket Sabu, Penata Rias di Kecamatan Pandawan Digiring ke Polres HST
# Baca Juga :Pembeli dan Penjual Sabu di Banjarbaru Diciduk Petugas, Berawal dari Warga Curiga
# Baca Juga :2 Perempuan Muda di Kotabaru Diringkus Polisi karena Kedapatan Miliki Sabu, Dibekuk di Samping Kuburan
# Baca Juga :Lagi Asyik Nikmati Sabu, Anang Gober Digerebek Polisi di Rumahnya, Polsek Banjarmasin Utara Sita 5 Paket
“Pelaku bersamaan dengan barang bukti sudah kita amankan,” ujar Kanit, Jumat (8/4/2022) pagi.
Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan total berat bersih 1,67 Gram, yang disimpan dalam saku belakang celananya yang tergantung di pintu kamar.
“Selain itu kita juga mengamankan sebuah timbangan digital dari rumahnya,” beber Ipda Sudirno.
Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti, langsunh diamankan ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1).
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com










