JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sekarang dari warga adat, tokoh masyarakat, hingga guru honorer sudah berani menggugat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pasca disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 Januari 2022 lalu.
Secara umum, gugatan dari berbagai kelompok masyarakat ini sama yaitu masyarakat tidak dilibatkan dalam pembuatan undang-undang.
Seperti dikutip dari Kompas.com, sejumlah warga dan tokoh yang melayangkan uji formil UU IKN kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
# Baca Juga :Jokowi Sebut Menterinya ‘Tak Miliki Empati’ ke Rakyat soal Naiknya Harga Minyak Goreng dan Pertamax
# Baca Juga :Mendikbudristek dan Menag Pastikan Madrasah Tak Dihilangkan dari RUU Sisdiknas, Nadiem: Penghapusan Tak Masuk Akal
# Baca Juga :Bakal Jadi Penyangga Pangan IKN, di Kabupaten Tanahbumbu Akan Ada 100.000 Hektar Sawah Baru
# Baca Juga :Kemah Jokowi di IKN Glamping Diprediksi Jadi Tren Baru, Pantai Batakan Baru Kalsel Sudah Memilikinya
Seorang warga adat
Seorang warga adat Paser Balik di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) bernama Dahlia menggugat UU IKN ke MK.
Ia turut terdaftar sebagai pemohon uji formil bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan beberapa figur lain.
“Salah satu pemohon adalah warga yang terdampak langsung. Dalam proses itu (pembentukan UU IKN), dia tidak pernah sama sekali dilibatkan dan sekarang rumahnya justru dipatok sebagai kawasan IKN,” kata perwakilan tim kuasa hukum penggugat, Muhammad Arman, Jumat (1/4/2022).
Dahlia tinggal sekitar 10 kilometer dari lokasi tempat Presiden RI Joko Widodo dan kolega sempat berkemah beberapa waktu lalu.
“Pemohon kaget karena tiba-tiba rumahnya kok ada patoknya. Bahkan ketika proses presiden roadshow berkemah, dia tidak tahu,” ujar Arman di MK.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sumbolinggi mengatakan, tidak dilibatkannya komunitas adat yang terdampak IKN menjadi fenomena umum dalam pembentukan UU IKN yang serba kilat.
Menurut Rukka, kriteria partisipasi publik secara penuh berdasarkan informasi yang lengkap, serta bebas dari tekanan dan intimidasi, tidak terjadi pada komunitas adat.
Selain itu, suku Paser Balik termasuk salah satu suku yang terancam punah, terlebih lagi usai lahirnya UU IKN yang tidak mengatur secara terperinci soal perlindungan masyarakat adat.
“Apa pun yang akan berdampak pada hidup kami sebagai masyarakat adat, itu minimal sepengetahuan kami dan kami harus memperbolehkan baru itu bisa terjadi,” ujar Rukka di MK.
“Undang-undang IKN ini membuat mereka hilang, menghilangkan identitas mereka. Mereka dan termasuk kami organisasi masyarakat adat tidak pernah memberikan persetujuan. Tidak ada proses partisipasi masyarakat adat yang hidup dan keberadaannya akan tergantung oleh UU IKN ini, tidak terjadi secara penuh dan efektif,” jelasnya.







