KALIMANTANLIVE.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 wajib dibayar penuh (full) dan tepat waktu.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR Keagamaan 2022 harus dibayarkan ke pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pihak perusahaan diminta untuk memberikan hak pekerja/buruh sesuai peraturan yang berlaku.
# Baca Juga :HARGA Emas Antam Dijual Mendekati Rp 1 Juta Per Gram Setelah Naik Rp 6.000, Sabtu 9 April 2022
# Baca Juga :Deg-degan Tunggu Kepastian THR, Surat Edaran dari Kemnaker Terbit Pekan Ini
# Baca Juga :Inovasi Kejari HST Berikan Kemudahan, Pembayaran Denda Tilang Via Drive Thru
# Baca Juga :Wilayah Banten Sering Gempa, Mungkinkah Itu Tanda-tanda Megathrust? Ini Penjelasan BMKG
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka posko THR 2022 untuk memberikan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pekerja maupaun perusahaan.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari Raya Keagamaan,” kata Ida, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (9/4/2022).
Lebih lanjut, Menaker menyebut, pemerintah melalui Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan pada tanggal 6 April 2022.
SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Hal itu, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
Sementara itu, untuk memberikan layanan kepada pekerja atau pengusaha yang ingin melakukan konsultasi dapat melalui Posko THR yang dibentuk Kemnaker.
Posko THR 2022 ini melibatkan seluruh unit teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.







