“Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan Keagamaan tahun 2022,” ucap Menaker.
Dikatakan, Posko THR bertugas untuk memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan penegakan hukumnya.
“Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemenaker.co.id mulai hari ini 8 April 2022 bisa diakses sampai 8 Mei 2022,” jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (8/4/2022).
Kemudian, bagi pekerja/buruh atau pengusaha yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi secara langsung, maka akan tetap difasilitasi.
“Kami akan fasilitasi jika teman-teman pengusaha atau pekerja ingin melakukan pengaduan secara langsung,” kata Ida.
Menaker menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, masing-masing provinsi diharapkan dapat membentuk posko THR melalui website poskothr.kemenaker.go.id.
Layanan tersebut, akan terintegrasi dengan website Posko THR Kemenaker.
“Hadirnya posko THR keagamaan Tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak baik itu bekerja maupun pengusaha,” katanya.
Sanksi Telat Bayar THR
Diberitakan Tribunnews.com, pemerintah akan memberi sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerjanya.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan perusahaan memberikan THR secara penuh dan tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.







