Eksekusi Perkara Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Siap Terbitkan SK Penempatan Kembali P3A

AMUNTAI, Kalimantanlive.com – Plt Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi menyatakan siap menerbitkan Keputusan eksekusi perkara Pasar Alabio terkait penempatan kembali persatuan pedagang Pasar Alabio (P3A) dalam waktu dekat.

Pernyataan itu disampaikan Husairi Abdi, saat melakukan audiensi dengan Kuasa Hukum P3A dari Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm dan perwakilan pedagang (Kamis, 7/4/2022).

Pernyataan Plt Bupati HSU ini membuat sengketa antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A) semakin menemukan titik terang.

BACA JUGA:
Putusan Kasasi MA Soal Pasar Alabio Telah Diterima P3A, Denny : Pemkab HSU Wajib Melaksanakan

BACA JUGA:
Minta Dukungan DPRD Kalsel, Wakil Rakyat HSU Berharap Folder Alabio Jadi Gerakan Nasional

Pada audiensi yang digelar di kantor Pemkab HSU, Husairi Abdi menjelaskan bahwa draft keputusan pencabutan Pengumuman Nomor: 001/I/TIM/2020 dan keputusan penempatan kembali P3A telah selesai disusun dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Selain itu, Plt. Bupati juga menerangkan bahwa Pemkab siap mengembalikan dana-dana yang telah diterima daerah kepada pedagang baru, meskipun begitu, prosesnya harus berdasarkan prosedur yang sesuai dengan rezim keuangan daerah.

Nantinya, anggota P3A akan didata kembali dan melakukan pendaftaran dengan membayarkan kewajiban sesuai dengan Putusan 336 K/TUN/2021, yakni Rp 5.000.000 untuk Toko dan Rp 15.000.000 untuk Ruko.

Masing-masing penggugat juga akan ditempatkan pada posisi Ruko/Toko sesuai dengan yang mereka tempatkan dahulu sebelum renovasi.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bapak Plt. Bupati (Husairi Abdi). Kami sadar permasalahan ini muncul akibat tindak tanduk pendahulunya yang saat ini sedang bermasalah dengan KPK RI. Tapi Bapak Husairi tidak lepas tangan begitu saja, bahkan mengambil langkah yang sangat arif dan bijaksana bagi para pihak,” ujar Zamrony, kuasa hukum P3A.