Eksekusi Perkara Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Siap Terbitkan SK Penempatan Kembali P3A

Kearifan dan kebijaksanaan itu, lanjut dia, semakin terlihat ketika dalam audiensi, Sdr. Isnaeni, Kepala UPT Pasar Pemkab HSU menyodorkan opsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas Putusan 336 K/TUN/2021, namun Plt. Bupati dengan tegas menolak tawaran tersebut.

“Sudah benar Bapak Plt. Bupati menolak opsi PK. Selain membuang energi, waktu, dan anggaran, saran untuk menempuh PK ini sama saja menjerumuskan Plt. Bupati untuk berhadapan dengan masalah-masalah hukum dan sosial lanjutan lainnya. Cukuplah pendahulunya yang bermasalah, bapak Plt. Bupati harus dilindungi,” tegas Zamrony.

BACA JUGA: Awalnya Akan Dijadikan Pusat Kuliner HSU, Kios di Rest Area Putri Junjung Buih Ditinggalkan Pedagang

Hasil audiensi ini tentu memberikan titik terang yang adil bagi setiap pihak. Di satu sisi para pedagang lama (P3A) akan mendapatkan kembali hak mereka menempati Pasar Alabio dengan jumlah sumbangan yang terjangkau.

Sementara di sisi lain, para pedagang baru yang sudah terlanjur membayar, akan mendapatkan pengembalian dana dari Pemkab HSU. (*)

Kalimantanlive.com
Editor/elpian