AMUNTAI, kalimantanlive.com – Pasar Alabio di Kecamatan Sungai Pandan kini semakin ramai.
Sebanyak 75 pedagang sudah menempati bangunan baru dua lantaitersebut.
Mereka merupakan pedagang yang memenuhi persyaratan sebagai pengguna ruko.
Terpisah Kepala Bidang Perdagangan Isnaini mengatakan saat ini seluruh bangunan di Pasar Alabio penuh oleh pedagang yang telah memenuhi syarat administrasi dengan memberikan sumbangan pembangunan Rp 50 juta yang bisa dibayar secara bertahap atau lunas.
Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang dibuat dengan pedagang.
BACA JUGA: Dibulan Suci Pesta Sabu, Dua Pemuda Diseret Petugas ke Tahanan Polsek Tapin Utara
“Sebagian masih ada yang melakukan pembayaran bertahap, karena kami juga memberikan keringanan,” ujarnya, Minggu (1/4/2022).
Saat ini terdapat 75 pedagang yang menempati bangunan dua lantai tersebut.
Lantai dua bisa digunakan untuk tempat tinggal para pedagang
Amat, salah satu pedagang, mengatakan dirinya sudah menempati tempat tersebut sejak Januari, biasanya berjualan makanan untuk sarapan dan selama ramadan berjualan kue, kurma, sirup dan aneka maknanan untuk berbuka puasa.
“Dalam satu bulan membayar Rp 295 ribu untuk sewa sedangkan kebutuhan listrik dan air terpisah,” ujarnya.
BACA JUGA: Eksekusi Perkara Pasar Alabio, Plt Bupati HSU Siap Terbitkan SK Penempatan Kembali P3A
Menyinggung mengenai adanya putusan Mahkamah Agung mengenai pengelolaan Pasar Alabio, pihaknya masih belum mendapatkan hasil putusan.
Diketahui sebelumnya P3A mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin dengan meminta permohonan mencabut pengumuman Nomor 001/I/TIM/2020 tanggal 14 Januari 2020 yang meminta pedagang memberikan sumbangan Rp 50 juta untuk menempati bangunan baru, mengeluarkan para pedagang baru yang menempati Pasar Alabio setelah renovasi, menerbitkan keputusan baru yang menempatkan kembali P3A dengan nilai sumbangan Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Permohonan ini sempat kalah di tingkat pertama dan membawa ke tingkat banding serta Mahkamah Agung.
Editor: M Khaitami
Sumber: Banjarmasinpost.co.id







