Dijelaskannya Pancasila bersifat yuridis formal yang mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Paancasila.
“Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan, artinya Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia serta merupakan rujukan, acuan, sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa,” jelasnya.
Puar juga menjelaskan secara panjang lebar arti yang terkandung dari sila-sila Pancasila, termasuk makna yang terkandung pada lambangnya dan penjelasan mantan anggota DPRD Kalsel ini disimak dengan serius oleh peserta sosialisasi.
Sumber : DPRD Kalsel
Editor : Elpian







