Hal ini terbukti dari barang-barang yang berhasil ditemukan polisi yang tersimpan dalam sebuah tas.
“Barang bukti yang kami amankan mulai dari mesin pompa air, 1 obeng, 1 gunting, 1 tang potong, 1 kunci pas, 1 kunci leter Y, 1 gergaji, 1 gembok yang sudah rusak, dan sepeda motor milik MA,” urai kanit reskrim.
Atas perbuatan MA, pria tersebut terancam hukuman seperti pada pasal 363 Ayat (1) Ke 3 dan Ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
editor : NMD
sumber : banjarmasin.tribunnews.com










